Homecare Sosial

  1. KTP/ Identitas dari calon Penerima Homecare Paket Sembako
  2. Surat Pengantar Dari Kelurahan
  3. verifikasi dan Identifikasi
  4. SK Penerima Homecare Paket Sembako

  1. Meneima Usulan Calon Penerima Homecare Paket Sembako
  2. Memverifikasi Calon Penerima Homecare Paket Sebako
  3. Menetapkan Calon Penerima Homecare Paket Sembako
  4. Proses Pengadaan Paket Sembako
  5. Mendistribusikan Paket Sembako

12 Hari 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Homecare SosialBagi Lanjut Usia Dana Penyandang Disabilitas

1.     Secara tertulis melalui kotak pengaduan. Dengan menulis keluhan, kritik atau saran pada kertas pengaduan yang telah disediakan, kemudian dimasukkan ke dalam kota pengaduan

2.     Melalui aplikasi lapor bagi masyarakat dapat mengunduhnya di Playstore (android) menginstal dan di halaman depan ada aplikasi lapor terdapat kolom aduan dan ketik instansi yang ingin diadukan kemudian masyarakat dapat langsung menuliskan perihal kemudian kirim.

3.     Melalui layanan Pengaduan Online:

a.     website Dinas Sosial: dinsos.banjarbarukota.go.id

b.     Melalui Instagram : @dinsoskotabanjarbaru

c.      Melalui Facebook  : Dinsos Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store